Menang Ditingkat PK ke Dua, Ahli Waris Naomi Pau Lakukan Langkah Tegas Menutup Objek Sengketa


KOTA KUPANG – Ahli waris Naomi Pau, yakni Magdalena Mae Pau, mengambil langkah tegas dengan menutup (pagari) objek sengketa untuk mencegah segala bentuk aktivitas yang tidak sah di atas lahan tersebut. 

Langkah ini dilakukan setelah tanah tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan mekanisme peradilan yang telah ditempuh.

Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 316 PK/PDT/1986 tanggal 20 Oktober 1987, yang memenangkan ahli waris Naomi Pau dalam perkara sengketa tanah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Dengan putusan ini, status kepemilikan tanah menjadi sah di tangan Magdalena Mae Pau.

Namun, dalam perkembangan kasus ini, Anthonius Wijono mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Magdalena Mae Pau dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penjualan tanah kepada Anthonius Wijono atau pihak mana pun. Oleh karena itu, segala aktivitas yang dilakukan oleh pihak lain di atas tanah tersebut dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

“Keputusan untuk menutup bagian tanah ini adalah langkah yang diambil demi menjaga hak hukum saya sebagai pemilik sah. Saya menghormati proses peradilan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Magdalena Mae Pau dalam keterangannya.

Dengan adanya langkah ini, Magdalena Mae Pau berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. 

"Saya meminta aparat terkait untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai pemilik tanah tetap terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku," Tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kasus sengketa tanah ini menjadi pengingat penting akan perlunya kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan demi menjaga hak kepemilikan yang sah di Indonesia. @Orry

Lebih baru Lebih lama