KOTA KUPANG – Magdalena Mae Pau selaku ahli waris dari almarhumah Naomi Pau, didampingi oleh Gama J. E. Ferroh, meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang untuk melaksanakan rekonstruksi penetapan batas tanah kembali sesuai dengan Pasal 54 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya.
Desakan ahli waris mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT/1978, tanggal 17 Mei 1979.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 98/PTK/1981/PDT, tanggal 28 Desember 1981.
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1674 K/Sip/1982, tanggal 17 Februari 1984.
4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 107 PK/PDT/1984, tanggal 17 April 1986.
5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 316 PK/PDT/1986, tanggal 20 Oktober 1987.
Dalam putusan tersebut, juga ditekankan kaidah hukum yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Sip/1976, tanggal 2 November 1976, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak milik tidak mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat tersebut tidak benar.
"Langkah ini adalah bentuk upaya kami untuk menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Putusan hukum yang sudah inkracht harus dihormati dan dilaksanakan," ujar Gama J. E. Ferroh mewakili ahli waris Naomi Pau.
Mereka berharap Kantor Pertanahan Kota Kupang segera menindaklanjuti permintaan ini untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari terkait hak kepemilikan dan batas tanah yang menjadi objek sengketa. @Orry