JAKARTA – Berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jawa Barat pada Kamis (19/6/2024) besok.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (19/6/2024).
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho.
Sandi menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus Pegi telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini bertujuan agar kasus tersebut segera dapat disidangkan.
“Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli informasi dan teknologi (IT).
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tambah Sandi.
Sebagai informasi, Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudian tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Awalnya, kematian mereka diduga akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya dibunuh. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Polisi akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, ke Kejaksaan Jawa pada Kamis (19/6/2024) besok.
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024)
Sandi menjelaskan berkas kasus Pegi sudah lengkap proses penyidikannya. Oleh karena itu, akan dilimpahkan ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidangkan
Jadi berkas sudah lengkap dlaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Menurut Sandi, sudah ada 70 orang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Pegi ini.
Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Vina tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian atau Eki pada Sabtu (27/8/2016). Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh. Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat, pada saat itu. @*Divhum Polri