NGADA - Pengaduan dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 12.48 wita, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada, bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Kompresor Angin di salah satu Cafe kota Bajawa.
Setelah menerima Pengaduan tersebut langsung SPKT Polres Ngada membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/93/VI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT tanggal 25 Juni 2024.
Kemudian dilakukan penyilidikan dan pencarian Informasi oleh unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 11.46 WITA, bertempat di seputaran Kecamatan Bajawa, Kanit Buser Aipda Yohanes Noka bersama anggotanya mendapatkan Informasi dan menangkap Para Terlapor sebanyak 4 orang, yaitu KH (16 ) AWRB,(17), CNL (19 ), FAT (16)
Unit Buser juga mengamankan Barang bukti, satu unit Kompresor, satu Unit Mesin Disel, Motor Mio, uang Rp. 330.000 hasil penjualan Kompresor.
Selanjutnya Para Terlapor dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polres Ngada
Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K, melalui Kasi Humas mengatakan para pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada
"Keempat pelaku salah satunya berstatus mahasiswa dan tiga lainnya masih pelajar".ungkap Kasi Humas
Iptu Sukandar menambah, dua orang diantara pelaku pencurian tersebut, masih tergolong dibawah umur.
"Karena dua orang terlapor masih dibawah umur, maka akan dikembalikan ke orang tuanya dan tetap wajib Lapor dengan Jaminan kedua orang tua Terlapor,". tutupnya. @*Tim